Terima Kasih Kepada Panitia dan Seluruh Masyarakat atas Kesuksesan Acara Penyerahan 250 Mushab Alquran, 250 Buku Iqra, 50 Lbr Ambal pengajian, di TPA Al-Huda, Desa Padang Mekar Kec. Padangguni Kab. Konawe. Tgl 14 Maret 2014, Bada Magrib oleh R2R-Peduli, Yayasan Bedah Harapan Bangsa

Jumat, 06 April 2018

Syarat Pendirian Rumah Tahfidz Modern Binaan Yayasan Bedah Harapan Bangsa

RTQ - Pedesaan

Syarat Pendirian Runah Tahfidz Qur'an (RTQ) Pedesaan untuk mendapat bantuan / Pembinaan dari pihak Yayasan Bedah Harapan Bangsa, untuk setiap Rumah Rahfidz antara lain :

1. Santri Tahfidz Qur'an minimal 20 orang
2. Tersedia 1 (satu) kamar / ruangan untuk pengajian tanpa disewa (infaq penduduk lokal)
3. Tersedia penduduk lokal sebagai pengelola Rumah Tahfidz dan diutamakan pemilik rumah
4. Tersedia guru mengaji dari penduduk lokal
5. Bersedia minimal 2 orang Tokoh masyarakat lokal diangkat sebagai Penasihat Rumah tahfidz
6. Bersedia membentuk Lembaga Ekonomi Pedesaan dari para orang tua santri tahfidz (LEP-OTS)
7. Memiliki komitmen yang sama dengan "R2R-Peduli" yakni Rumah Tahfidz Qur'an yang didirikan tidak menerima pungutan biaya dari para Santri Tahfidz dan gratis.
8. Operasional Rumah Tahfidz dan guru pengajar semua melalui keiklasan masyarakat melalui penerimaan zakat, infaq dan sedekah dan bantuan tidak bersyarat dari puhak Yayasan Bedah Harapan Bangsa, sesuai kemajuan Rumah Tahfidz yang bersangkutan.

RTQ - KECAMATAN

Syarat Pendirian Runah Tahfidz Qur'an (RTQ) Kecamatan untuk mendapat bantuan / Pembinaan dari pihak Yayasan Bedah Harapan Bangsa, untuk setiap Rumah Rahfidz antara lain :

1. Santri Tahfidz Qur'an minimal 20 Titik Rumah Tahfidz wilayah Pedesaan di wilayah Kec. bersangkutan
2. Tersedia 1 (satu) Rumah untuk penegelolaan administrasi pengajian dan LED-pedesaan tanpa disewa (infaq penduduk lokal)
3. Tersedia penduduk lokal sebagai pengelola Administrasi Pengajian Rumah Tahfidz dan LED Pedesaan dan diutamakan pemilik rumah
4. Tersedia minimal 5 (lima) orang Relawan pengelola administasi Rumah Tahfidz dan LED Pedesaan dari penduduk lokal
5. Bersedia minimal 5 orang Tokoh masyarakat lokal diangkat sebagai Penasihat Rumah tahfidz
6. Bersedia membentuk Koperasi Ekonomi Kecamatan (KEK-LED Tk. Kecamatan), yang anggotanya dari LED pedesaan yang telah dibentuk.
7. Memiliki komitmen yang sama dengan "R2R-Peduli" yakni Rumah Tahfidz Qur'an yang didirikan tidak menerima pungutan biaya dari para Santri Tahfidz dan gratis.
8. Operasional Pengelola Kecamatan dan para relawan diperoleh dari pembagian keuntungan hasil usaha yang dijalankan dan keiklasan masyarakat melalui penerimaan zakat, infaq dan sedekah dan bantuan tidak bersyarat dari puhak Yayasan Bedah Harapan Bangsa, sesuai kemajuan Rumah Tahfidz di wilayah kecamatan yang bersangkutan.

.RTQ - KABUPATEN

Syarat Pendirian Runah Tahfidz Qur'an (RTQ) Kabupaten untuk mendapat bantuan / Pembinaan dari pihak Yayasan Bedah Harapan Bangsa, untuk setiap Rumah Rahfidz antara lain :

1. Santri Tahfidz Qur'an minimal 20 KEK- Kecamatan di wilayah Kab. bersangkutan
2. Tersedia 1 (satu) Rumah untuk penegelolaan administrasi pengajian dan KEK-Kecamatan tanpa disewa (infaq penduduk lokal)
3. Tersedia penduduk lokal sebagai pengelola Administrasi Pengajian Rumah Tahfidz dan KEK Kecamatan dan diutamakan pemilik rumah
4. Tersedia minimal 10 (sepuluh) orang Relawan pengelola administasi Rumah Tahfidz dan KEK Kecamatan dari penduduk lokal
5. Bersedia minimal 10 orang Tokoh masyarakat lokal diangkat sebagai Penasihat RTQ-Kabupaten
6. Bersedia membentuk Koperasi Ekonomi Kabupaten (KEK-Kabupaten), yang anggotanya dari KEK Kecamatan yang telah dibentuk.
7. Memiliki komitmen yang sama dengan "R2R-Peduli" yakni Rumah Tahfidz Qur'an yang didirikan tidak menerima pungutan biaya dari para Santri Tahfidz dan gratis.
8. Operasional Pengelola Kabupaten dan para relawan diperoleh dari pembagian keuntungan hasil usaha yang dijalankan dan keiklasan masyarakat melalui penerimaan zakat, infaq dan sedekah dan bantuan tidak bersyarat dari puhak Yayasan Bedah Harapan Bangsa, sesuai kemajuan Rumah Tahfidz di wilayah kabupaten yang bersangkutan.

RTQ - PROVINSI

Syarat Pendirian Runah Tahfidz Qur'an (RTQ) Provinsi untuk mendapat bantuan / Pembinaan dari pihak Yayasan Bedah Harapan Bangsa, untuk setiap Rumah Rahfidz antara lain :

1. Santri Tahfidz Qur'an minimal 20 KEK- Kabupaten di wilayah Prov. bersangkutan
2. Tersedia 1 (satu) Rumah untuk penegelolaan administrasi pengajian dan KEK-Kabupaten tanpa disewa (infaq penduduk lokal)
3. Tersedia penduduk lokal sebagai pengelola Administrasi Pengajian Rumah Tahfidz dan KEK Kabupaten dan diutamakan pemilik rumah
4. Tersedia minimal 50 (sepuluh) orang Relawan pengelola administasi Rumah Tahfidz dan KEK Kabupaten dari penduduk lokal.
5. Bersedia minimal 20 orang Tokoh masyarakat lokal diangkat sebagai Penasihat RTQ-Provinsi
6. Bersedia membentuk Koperasi Ekonomi Provinsi (KEK-Provinsi), yang anggotanya dari KEK- Kabupaten yang telah dibentuk.
7. Memiliki komitmen yang sama dengan "R2R-Peduli" yakni Rumah Tahfidz Qur'an yang didirikan tidak menerima pungutan biaya dari para Santri Tahfidz dan gratis.
8. Operasional Pengelola Provinsi dan para relawan diperoleh dari pembagian keuntungan hasil usaha yang dijalankan dan keiklasan masyarakat melalui penerimaan zakat, infaq dan sedekah dan bantuan tidak bersyarat dari puhak Yayasan Bedah Harapan Bangsa, sesuai kemajuan Rumah Tahfidz di wilayah Provinsi yang bersangkutan.

PTQ - NUSANTARA

Syarat Pendirian Pesantren Tahfidz Qur'an (PTQ) Nusantara untuk mendapat bantuan/Pembinaan dari pihak Yayasan Bedah Harapan Bangsa, untuk setiap Pesantren Tahfisz Quran antara lain :

1. Persyaratan Lokasi Pesantren Tahfidz Qur'an dan Science Modern
(i). Minimal ukuran lokasi 5 Hektar
(ii). Dekat dengan sumber air (sungai)
(iii). 50 % Harga penjualan dari harga pasar
(iv). 50 % Harga menjadi wakaf pemilik lahan
(v). Sistem pembayaran bertahap, sesuai kesepakatan DP. Tanda jadi saat pelaksanaan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Pesantren.

2. Persyaratan Pembangunan Infrastruktur Pesantren
(i). Pembangunan Masjid Pesantren
(ii). Pembangunan Kantor dan Pengelola Pesantren
(iii). Pembangunan Asrama Putra dan Putri
(iv). Pembangunan Ruang belajar Putra dan Putri
(v). Pembangunan Perpustakaan dan Laboratorium
(vi). Pembangunan Sarana olah raga

3. Persyaratan Pengelola Pesantren.
(i). Mengetahui seluk beluk sistem pengelolaan Pesantren Tahfidz
(ii). Hafis Qur'an
(iii). Memiliki kemampuan berbahasa Arab
(iv). Sudah menikah
(v). Siap tinggal menetap dalam Pondok pesantren
(vi). Sanggup membuat Team Work dalam pengelolaan Pesantren
(vii). Memahami filosofi pengabdian kepada Allah dan Lembaga Pesantren Tahfidz bukan tempat mencari harta dunia namun semata-mata mencari Ridha Allah. Tidak ada kewajiban Setoran dana dariPihak Pengelola Pesantren Tahfidz kepada Pihak Yayasan Bedah Harapan Bangsa,

Demikian informasi singkat ini, semoga Allah meridhai setiap niat baik kita semua.